Lewat Bank Syariah Indonesia, Hakim Agung Gazalba Disinyalir Lakukan Transaksi Mencurigakan

Jumat, 03 Maret 2023 – 19:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Hakim Agung Gazalba Saleh di Bank Syariah Indonesia (BSI). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Hakim Agung Gazalba Saleh di Bank Syariah Indonesia (BSI).

KPK pun memeriksa direktur kepatuhan atau pihak yang mewakili bank dengan emiten BRIS itu.

BACA JUGA: KPK Panggil Sejumlah Petinggi Perusahaan Kontraktor terkait Kasus Korupsi di PT. SMS

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pihak PT BSI yang diperiksa penyidik sebagai saksi diwakili oleh staf atas nama Pandu pada Kamis (2/3).

"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Incar Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tajir bin Hedon, KPK Sampai Tinggalkan Jakarta

Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal kisaran nominal uang dari transaksi mencurigakan tersebut.

Hanya saja, penelusuran transaksi tersebut penting demi mengungkap tuntas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba.

BACA JUGA: Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael

KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA.

Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Luar Gedung KPK, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengaku Lelah, Ogah Jelaskan Hartanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler