jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah. Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan.
BACA JUGA: Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara
Ditemui di luar persidangan, JPU KPK Arif Rahman membenarkan pengadilan memutuskan alat bukti yang mereka hadirkan tidak kuat. Namun, dia meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tetapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," ujar Arif.
BACA JUGA: Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah putusan ini, Arif mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim hari ini, yakni dengan mengajukan banding kasasi.
"Kami masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren Hasil Suap kepada Yang Mulia Hakim Agung
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar SGD 20 ribu dolar untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD 110 ribu.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD 95 ribu. Sebanyak SGD 10 ribu diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya SGD 55 ribu diberikan kepada Redhy. Dan Redhy memberikan SGD 20 ribu kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar.
Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga