Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi

Rabu, 02 Agustus 2023 – 14:12 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh tersebut.

BACA JUGA: Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK

Langkah KPK itu mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR Arsul Sani. "Tentu, karena itu jalan hukumnya," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8).

Meski demikian, Arsul mengingatkan publik agar tidak serta merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

BACA JUGA: Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," papar Arsul.

Menurut dia, hal itu mengingat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada perkara pengurusan perkara di MA. 

BACA JUGA: Tok, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Suap

Arsul Sani lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk perkara korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.

"Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," ujarnya.

Untuk itu, dia menilai langkah KPK mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Gazalba Saleh sudah tepat, sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini, kan, majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," pungkas Arsul Sani.

Sebelumnya, Selasa (1/8), terdakwa Gazalba Saleh dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap SGD 20.000. Namun, Hakim Ketua Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK pun segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Meski demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler