Gebrakan Luhut Panjaitan Bernuansa Ekonomi, Malah Bikin Repot

Senin, 13 April 2020 – 08:07 WIB
Kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gebrakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, dinilai ambigu oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ditandatangani Luhut pada 9 April 2020, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang keluar lebih dulu pada 7 April 2020.

BACA JUGA: Said Honorer K2: Kok Tega Sekali Pemerintah Era Jokowi Ini

"PSBB diberlakukan atas dasar UU 6/2018, PP 21/2020, Kepres 9/2020, Permenkes 9/2020 yang dalam pelaksanaan teknisnya diatur oleh peraturan kepala daerah," kata Awiek -sapaan Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang diterima jpnn.com, Senin (13/4).

Awiek menjelasakan bahwa dalam Permenkes 9/2020 jelas diatur mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antarpenumpang.

BACA JUGA: Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya

Kemudian terbit pula Permenhub 18/2020, pada Pasal 11 ayat 1 huruf c melarang sepeda motor mengangkut penumpang.

Namun di huruf d sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Palestina Umumkan Kabar Baik Terkait Virus Corona

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti; dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu," tegas wakil sekretaris jenderal DPP PPP ini.

Awiek yang juga wakil ketua Badan Legislasi DPR ini menilai, pengaturan tersebut ambigu karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," tukasnya.

Selain itu, kata legislator asal Madura ini, lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasinya di lapangan. Terlihat ketentuan itu lebih bernuansa ekonomi politik.

"Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online," tutur Awiek.

Persoalan ini menurutnya juga menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antarinstansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB, sehingga menghasilkan kebijakan berbeda.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, tetapi di sisi lain diperbolehkan," tandas anggota Komisi VI DPR ini. (fat/jpnn)
Aturan Transportasi Baru Oleh Luhut:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler