KPK Resmi Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Jumat, 01 Oktober 2021 – 11:51 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, MUARA ENIM - Penyidik KPK resmi menahan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (30/9). Kesepuluh anggota dewan tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Adapun 10 anggota dewan yang ditahan tersebut adalah berinisial ARK, AYS dari Partai Demokrat, FTH dari Partai Gerindra, INI, IJH dari Partai PDIP, MDH dari Nasdem, MRT dari PPP, MHI dari Hanura, PRI dari PKB dan SBN dari PBB.

BACA JUGA: Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan

Pernyataan penahanan 10 anggota wakil rakyat Kabupaten Muara Enim, ini disampaikan secara resmi oleh Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidik KPK Irjen Karyoto dan Jubir KPK Ali Fikri melalui laman YouTube KPK RI, Kamis (30/9) pukul 18.30 WIB.

Dalam konferensi pers penahanan tersangka tersebut. Tampak 4 orang anggota dewan berdiri dibelakang panggung konferensi pers dan 6 orang anggota dewan lainnya bediri di sisi kiri kanan panggung mengenakan rompi orange.

BACA JUGA: Gegara Seekor Rusa, FMR Diamankan Polisi

“Benar (Ditahan, red). Selama 8 jam menjalani pemeriksaan 10 orang anggota dewan langsung dilakukan penahanan, tepatnya habis Magrib pihak KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka,” ujar Khoirozi SH MH kuasa hukum tersangka ARK, AYS, PRI dan MRT saat dihubungi usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK.

Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, kliennya ARK, AYS, PRI dan MRT dicecar 20 sampai 26 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ke 10 anggota dewan tersebut, lanjutnya, ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ansori Dikenal Licin Bak Belut, Tertangkap setelah Setahun Diburu Polisi

BACA JUGA: Amadan dan Leo tak Diberi Ampun, Kaki Mereka Bolong Diterjang Peluru, Tuh Lihat

“Kita hormati proses hukum. Sebagaimana kami juga menghormati langkah-langkah penegakan hukum di KPK. Dengan ditahan empat orang klien kami, kita akan lakukan upaya hukum,” terangnya. (*/palpos.id)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler