Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan

Jumat, 01 Oktober 2021 – 01:48 WIB
Kepala BKPSDM Padang Arfian. (Antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

jpnn.com, PADANG - Dua orang ASN di Pemkot Padang terancam dipecat karena ketahuan melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang menyebut kedua ASN tersebut dilaporkan menjadi istri kedua

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala BKPSDM Padang, Arfian di Padang, Rabu.

Menurut dia terkait dengan kasus perselingkuhan pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.

Ia menegaskan berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua.

BACA JUGA: Pemkot Padang Masih Kekurangan 8 Ribu ASN

Akan tetapi untuk ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.

Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.

Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler