jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran kepada program siaran 'Karma Balik'. Program yang disiarkan ANTV itu dinilai telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Adegan yang dimaksud adalah pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat cantik. Demi ambisi tersebut, dia rela melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma berondong.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Prilly Mengangkang, Bang Hotman Disemprit KPI
Dalam tayangan tersebut, turut ditampilkan adegan perempuan itu tengah meminum sperma. Adegan dimuat dalam episode 'Karma Balik' pada 7 Februrari 2020 pukul 23.27 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa adegan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik. Sebab, dia menilai tayangan yang dimaksud telah menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
BACA JUGA: Rumpi No Secret Kena Sentil KPI Gara-Gara Lucinta Luna
"Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur, konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara," kata Mulyo dilansir laman KPI, Jumat (29/2).
Menurut Mulyo, program Karma Balik melanggar tiga pasal P3SPS. Antara lain Pasal 9 P3 Penyiaran, Pasal 9 Ayat (1) SPS, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS. Intinya program siaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat.
BACA JUGA: Adegan Peluk Cewek Ditegur KPI, Bang Hotman Berkomentar Begini
"Jangan sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat," tutup Mulyo. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh