Gegara Aksi Pembobolan Mesin ATM, Bank Sumsel Babel Merugi Sebegini

Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:08 WIB
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat berada di gedung Presisi Mapolda Sumsel. Kamis (4/8). Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel (BSB) Mustakim mengungkapkan total kerugian yang mereka alami akibat pembobolan 26 ATM oleh komplotan maling mencapai Rp 173 juta rupiah.

"Total kerugian sebesar Rp 173 juta baik itu dalam bentuk uang yang diambil secara paksa dari mesin ATM maupun kerusakan mesin," kata Mustakim di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Polda Sumsel Buru 2 DPO Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi, Mereka Ternyata

Dia menyebut uang yang diambil pelaku bukan milik nasabah. Uang tersebut merupakan milik Bank Sumsel Babel.

"Kami tegaskan terkait uang yang diambil bukanlah uang nasabah, seluruhnya itu uang milik Bank Sumsel Babel yang sudah diasuransikan, jadi uang nasabah aman," kata dia. 

BACA JUGA: 3 Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Akhirnya Ditangkap di Jakarta, Tuh Penampakannya

Dari kejadian itu, pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan penjagaan dan keamanan mesin-mesin ATM BSB. 

"Ke depan kami akan lebih meningkatkan penjagaan dan keamanan mesin-mesin ATM BSB yang di luar pusat perbelanjaan dan kantor-kantor," kata dia.

BACA JUGA: 3 Bandit Asal Lampung Kuras ATM, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Dia pun membantah pengakuan para tersangka bahwa mesin ATM mudah dibobol.

“Kartu ATM yang dipakai tersangka dari bank lain untuk mempersulit pelacakan. Kalau ATM dari Bank BSB yang dipakai, sistem kami akan mudah melacaknya," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan pembobol ATM lintas provinsi ini berjumlah lima orang.

“Tiga tersangka sudah ditangkap dan dua tersangka lagi masih dalam buron,” kata dia.

Adapun modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak mesin ATM.

"Hanya dalam waktu 5-10 menit mereka bisa merusak mesin ATM, sehingga dalam waktu dua hari mereka berhasil membobol 26 mesin ATM," bebernya.

Untuk satu kali penarikan, kata dia, pelaku berhasil mencuri uang Rp 1.250.000 hingga Rp 2.250.000.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus 3 Bandit Menguras Duit di ATM Makin Canggih, Jangan Ditiru, Ya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler