jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes M Anwar Reksowidjojo memastikan jajarannya terus memburu dua tersangka yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan mesin Anjungan Langsung Tunai (ATM) jaringan lintas provinsi.
Dia menjelaskan personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah mengantongi identitas kedua tersangka DPO tersebut setelah sebelumnya menangkap tiga pelaku lainnya.
BACA JUGA: 3 Bandit Asal Lampung Kuras ATM, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
"Kami terus lakukan pemburuan untuk dua DPO itu yang berinisial MK dan GT," kata Kombes Anwar di Palembang, Rabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan aksi pembobolan mesin ATM yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan tersebut dilakukan lima tersangka.
BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat
"Mohon dukungannya supaya DPO segera tertangkap," kata dia.
Tersangka MK dan GT merupakan otak dalam aksi pembobolan mesin ATM itu.
BACA JUGA: Seusai Membunuh Anggota TNI Sersan Kepala Halil, S Pulang Bertemu Anak
Menurut dia, ketiga tersangka yang telah ditangkap itu, yakni Maryadi (32), Arwansyah (32), dan Imron (46) semuanya warga asal Desa Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semawung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketiganya ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8) malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.
Sebelumnya, Kepala Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, mengatakan dalam aksinya, komplotan bandit ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.
"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia, keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang mereka sewa terekam kamera pemantau lalu lintas.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.
Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.
“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp 2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, nilai kerugian uang dan kerusakan mesin mencapai sekitar Rp 173 miliar,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti