Gegara Bersenggolan di Lapangan, 2 Pemain Bola Adu Jotos, Masuk Bui

Jumat, 25 Februari 2022 – 19:17 WIB
Tampang pelaku Eka, tersangka yang mengeroyok korban Popay saat pertandingan di Lapangan Ingub, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Kapolsek Sunda Kelapa

jpnn.com, JAKARTA - Adu jotos antarpemain sepak bola terjadi di Lapangan Ingub Muara Angek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (22/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkelahian itu terjadi dua pemain Tim Oldstar melawan Cholam yang memperebutkan Mini Cup Muara Angke.

BACA JUGA: Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko mengatakan insiden itu bermula pada pukul 18.55 WIB saat pertandingan dimulai.

Di tengah pertandingan terjadi senggolan antara pemain bernama Eka dari klub Old Star dengan Popay dari Cholam.

BACA JUGA: PSM vs Bhayangkara FC, Misi Besar Pasukan Juku Eja

Pelaku Eka (32) memukul korban Popay (37).

"Sehingga terjadi perselisihan antara kedua pemain tersebut," kata Seto dalam keterangannya, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz

Wasit pun memberi sanksi kartu merah kepada dua pemain itu.

Wasit juga menghentikan pertandingan lantaran adanya perselisihan tersebut.

Seto mengatakan korban Popay dikeroyok pelaku Eka bersama keluarganya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kiri, memar di wajah, dan pinggang sebelah kanan.

Lalu, pada pukul 20.15 WIB, polisi melakukan mediasi kedua belah pihak didampingi ketua panitia Mini Cup Muara Angke bernama Wiling.

Hasil mediasi, korban dan pelaku saling memaafkan.

Pertandingan kedua tim pun dilanjutkan dan berjalan kondusif.

"Sudah saling memaafkan hanya perselisihan karena senggolan saat pertandingan," kata Seto.

Keesokan harinya, korban Popay bersama sang istri melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Sunda Kelapa.

Sekitar pukul 21.03 WIB, pelaku Eka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjung Priok. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 KUHP," kata Seto Handoko. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler