jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dipanggil oleh Inspektorat lembaga antirasuah itu lantaran mendukung 57 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021.
Para pegawai KPK protes dan meminta pimpinan KPK bisa mematuhi rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: Rajin Makan Sayur dan Buah Bisa Minimalkan Risiko Terpapar Covid-19?
Kepala Satuan Tugas nonaktif KPK Hotman Tambunan membenarkan adanya pegawai di luar pecatan itu dipanggil pihak Inspektorat.
Menurut dia, para pegawai KPK mendukung dan menggalang aksi solidaritas terhadap rekan-rekannya yang dipecat.
BACA JUGA: Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs: Semena-mena, Bengis, Biadab
"Solidaritas itu ada kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN. Kemudian, setelah keluar putusan Ombudsman RI dan Komnas HAM," kata Hotman saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Oleh karena itu, Hotman menyayangkan pemanggilan pihak inspektorat KPK kepada para pegawai KPK tersebut.
BACA JUGA: Buruan Daftar! Kuota KAI Virtual Ride 2021 Ditambah
Dia menilai seharusnya hal itu merupakan kewenangan Dewan Pegawas KPK.
"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tak bisa memposisikan diri dan tak punya muruah. UU, kan, sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di Inspektorat. KPK itu unik, dengan UU 19 Tahun 2019 ini. Dengan Dewas enggak perlu itu pemeriksaan (Inspektorat) dihadiri," kata Hotman.
Sejak Jumat (17/9), sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar pita hitam di akun WhatsApp masing-masing.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Seperti diketahui, pimpinan KPK akan memecat 57 pegawai KPK pada 30 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga