jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pascapenangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan.
MA akan memberikan sanksi disiplin apabila Ketua PN Surabaya tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya.
BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan mekanisme tersebut diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Akan memeriksa apakah Ketua PN Surabaya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017," kata dia, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
"Jika ternyata belum, dapat saja MA menjatuhkan hukuman disiplin sesuai aturan di MA."
Sobandi menjelaskan apabila tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan atasan langsung akan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat setelah dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter
Nantinya, tim pemeriksa akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Bawas MA.
"Pemeriksaan itu enggak lama, antara sehari atau paling lama seminggu. Hasil pemeriksaan nanti dilaporkan oleh pemeriksa kepada Kepala Badan Pengawasan," tambah dia.
Setelah itu, Kabawas MA menganalisis hasil pemeriksaan untuk kemudian melaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan.
Keputusan sanksi itu nantinya akan dijatuhkan oleh Ketua MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka.
Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis (21/1).
KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap terhadap Itong.
Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dituduh Terima Suap, Hakim Itong Berontak: Ini Omong Kosong!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga