Tak Terima Dituduh Terima Suap, Hakim Itong Berontak: Ini Omong Kosong!

Jumat, 21 Januari 2022 – 05:59 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sempat memberontak ketika diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu dilakukan Itong saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

BACA JUGA: Detik-detik OTT KPK di Surabaya, Begini Kronologi Penangkapan Hakim Itong

Awalnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya ialah Itong.

Nawawi yang pernah duduk sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu sangat menyesali perbuatan Itong.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Sebagai Tersangka

"KPK prihatin dengan adanya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi.

Pada saat itu pula, Itong yang awalnya membelakangi Nawawi dengan tangan diborgol menghadap ke depan.

BACA JUGA: Martin Ginting Buka Suara tentang Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK

Itong melihat ke arah awak media dengan kamera menuju padanya.

"Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun, ini omong kosong. Ini tidak benar semua ini," kata dia.

Nawawi sempat menoleh sekejap ke belakang melihat aksi Itong itu.

Tak berapa lama, petugas pengamanan langsung menghampiri Itong.

Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Itong dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.

KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.

Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler