Gegara 'Hamil di Kolam Renang', Sitti Resmi Dipecat Presiden Jokowi

Senin, 27 April 2020 – 12:22 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

BACA JUGA: KPAI: Ada Anak Sopir Ojol Harus Tunggu Ayahnya Pulang Untuk Kerjakan Tugas Sekolah

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, yang dihubungi di Jakarta, Senin, membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut.

"Betul," ujar Setya.

BACA JUGA: Sitti Hikmawatty tak Terima Dipecat Gara-gara Viral Renang di Kolam Bisa Hamil

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.

Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

BACA JUGA: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020.

Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti saat itu.

Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler