3 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Kebiri Kimia

Kamis, 14 April 2022 – 23:53 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku kekerasan seksual pada anak di Banjarmasin, divonis kebiri kimia sebagai hukuman tambahan.

Ada tiga kasus sepanjang 2021 hingga triwulan pertama 2022 yang dijatuhi vonis kebiri kimia.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Sesuai Bertemu Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual, Nadiem Keluarkan Instruksi untuk Rektor UNRI

Dia menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana.

Salah satu pertimbangannya, dampak perbuatan pelaku begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Tips Penting Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak, Patut Dicoba

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban."

"Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah, yang seharusnya melindungi korban, malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan, Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bali Tinggi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya.

Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia masing-masing terhadap terpidana berinisial AM (46).

Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021.

Kemudian, terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021 dan terhadap MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyebut tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler