Gegara Ini, Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Mengeluh Tak Bisa Cicip TPG dan Dana BOS

Rabu, 22 April 2020 – 16:20 WIB
Guru Honorer bersertifikat pendidik ternyata tidak bisa mendapatkan TPG dan Dana BOS. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik mengeluhkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait Juknis baru penyaluran dana BOS.

Dalam Permendikbud nomor 19 Tahun 2020, syarat guru honorer mendapatkan honor dari dana BOS memang lebih mudah.

BACA JUGA: Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer

Namun, bagi guru honorer yang bersertifikasi, syarat itu malah merugikan mereka. Sebab, banyak guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesi secara rutin. Sementara di dalam syarat Juknis BOS yang menerima tunjangan profesi tidak bisa lagi mendapatkan honor.

“Kebijakan pemerintah kadang tidak melihat kondisi di lapangan. Seperti kami, tenaga honorer pendidik yang memiliki sertifikat pendidik, tidak rutin mendapatkan tunjangan profesi tetapi kami tidak bisa mendapatkan honor dari dana BOS," tutur Atep Lesmana, guru Sekolah Dasar Negeri di Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Kemendikbud Diminta Pastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran

Dia menyebutkan sesuai Juknis BOS, yang mendapatkan honor hanya guru honorer tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini yang membuat kami susah adanya syarat belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebab, setiap tahun SK bupati harus diperpanjang. Jika tidak diperpanjang, guru honorer yang mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa menikmati kembali tunjangan sertifikasi serta tidak dapat pula menikmati dana BOS," tuturnya.

BACA JUGA: Dicopot Dari Jabatan Komisaris Utama PT Pelindo I, Refly Harun Bilang Begini

Masalah lainnya, tunjangan sertifikasi guru yang mengajar di sekolah negeri tidak sama dengan swasta. Di mana tunjangan sertifikasi untuk guru honorer di sekolah negeri Rp 1,5 juta per bulan yang dibayarkan per triwulan. Itu pun belum dipotong pajak.

Sedangkan di sekolah swasta, ada penyesuaian sistem penggajian yaitu lewat inspassing. "Guru honorer sekolah negeri tidak ada penyetaraan tunjangan," ucapnya.

Dia melanjutkan, kalau perhitungan menggunakan dana BOS akan lebih besar yang menerima kesejahteraannya. Itu sebabnya, Mendikbud diminta mengambil kebijakan yang bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer khususnya di sekolah negeri agar tidak ada kecemburuan sosial.

"Jujur saja kami pun cemburu kepada guru PNS yang mendapatkan gaji juga mendapatkan sertifikasi, tetapi kenapa honorer malah dibatasi mendapatkan tunjangan sertifikasi dan honor dari dana BOS," tandas Atep.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler