Kemendikbud Diminta Pastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2020 – 02:25 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai banyak sekolah belum siap mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar dapat memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan mengelola dana BOS.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

"Saya mendorong Kemendikbud memastikan pihak sekolah mengawasi penggunaan dana BOS tepat sasaran," ungkapnya, Jumat (17/4).

Dia mengatakan pemerintah segera merealisasikan sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) daring agar pengelolaan dana BOS juga didukung dengan sistem administrasi yang mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Kepsek Harus Lebih Percaya Diri Mengelola Dana BOS

"Setiap sekolah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan pembuatan SPJ yang berlaku," ungkapnya.

Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan setempat apabila diperlukan, untuk dapat menyosialisasikan kembali kepada sekolah-sekolah mengenai pengelolaan dana BOS secara detail, sehingga implementasi tepat sasaran.

BACA JUGA: HMS Sebut Jamu Ini Mampu Memperkuat Imun Tubuh untuk Lawan Virus Corona

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan banyak kepala sekolah tidak percaya diri dalam mengelola BOS.

Oleh karena itu, Nadiem melakukan perubahan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.

Nadiem mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud Nomor  19 Tahum 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor  8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Kemudian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2020.

Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler