jpnn.com, JAKARTA - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) meminta perhatian pemerintah, kapolri, OJK hingga Bareskrism atas kasus yang menimpa mereka.
Mereka berharap bisa terjadi restorative justice dan keadilan karena kasus pidana yang menjerat Jiwa Kresna membuat nasib para pemegang polis tidak jelas.
BACA JUGA: Bhinneka Life Sukses Kampanyekan Produk Tradisional Asuransi Jiwa
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar mengedepankan pemulihan kembali serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
Perwakilan nasabah, Susanto mengutarakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK terhadap Kresna Life sejak 3 Agustus 2020, membuat likuiditas menjadi tertekan sehingga pembayaran cicilan terhambat.
BACA JUGA: Kementan akan Memperluas Cakupan Asuransi Pertanian
Susanto pun mengaku kesulitan mengurus pembiayaan pengobatan jantungnya karena rekening perusahaan asuransi tersebut diblokir.
"Saya mohon agar bisa menjadi perhatian kapolri dan bareskrim," kata Susato dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Pansus Asuransi DPD RI: Jiwasraya & IFG Life Melakukan Pembangkangan
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya solusi damai serta keadilan agar pihak asuransi Jiwa Kresna bisa membayarkan kewajibannya kembali.
"Karena kalau bukan mereka, siapa yang akan membantu dan membayar kewajiban para nasabah," tutur Susanto.
Hal senada juga diungkap Ahung. Lansia ini berharap agar OJK selaku regulator dapat duduk bersama dengan pihak asuransi untuk mencari solusi.
"Saya lansia single parent dengan banyak penyakit komorbid kemarin mendapatkan cicilan sesuai waktunya sesuai dengan skema pembayaran dibandingkan dengan perusahaan gagal bayar lainnya," kata Ahung.
Menurut Ahung, pihak AJK masih memilih iktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polisi.
"Tetapi karena sanksi PKU menyebabkan cicilan menjadi terhambat," ucapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh