jpnn.com, SIDOARJO - Polisi di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) meringkus seorang pria berinisial RF yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku melakukan kekerasan anak lantaran sering kalah saat bermain dalam jaringan alias game online.
BACA JUGA: Perusahaan China Terapkan WFH tetapi Bukan Gegara Virus Corona, Ada Ancaman Apa?
"Jadi pelaku mengaku kalah saat main game online. Kemudian anaknya menjadi tempat pelampiasan," ucap Kombes Wahyu di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7).
Dia menerangkan bahwa pelaku mengaku lepas kontrol dan lantas marah sambil memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan serta menampar wajah anaknya dengan baju.
Aksi penganiayaan itu dilakukan RF di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo pada 29 Juni 2021 sore.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
"Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi," ucap Kombes Wahyu.
Mendapati kondisi itu, RF mengajak anaknya mandi, tetapi tidak mau sambil menangis. Saat itu, pelaku juga sampai cekcok dengan istrinya.
Karena terbawa emosi, pelaku lantas memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju anak tersebut. Saat itulah kekerasan terjadi.
Setelah membuka paksa baju korban, RF lalu memukul punggung belakang anaknya itu menggunakan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anak tersebut.
BACA JUGA: 54 Pekerja Positif Covid-19, Dua Pabrik Tetap Beroperasi, Begini Jadinya
"Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kombes Wahyu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terungkap setelah video kekerasan yang dilakukan RF berdurasi 17 detik viral di media sosial.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus itu.
Kombes Wahyu mengatakan pelaku RF ditangkap pada Minggu (11/7) di rumah orang tuanya di Tanggulangin dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman bagi RF paling lama tiga tahun enam bulan," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam