Gegara Insiden Ini, KNPI Minta Kapolri Evaluasi Brigjen Andi Rian

Kamis, 01 September 2022 – 23:59 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) soroti sikap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Andi Rian dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sorotan tersebut disampaikan Wahyu Sandya Yudha Pangestu, wasekjen bidang hak asasi manusia DPP KNPI.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan PC Menolak Memerankan Salah Satu Adegan, Begini Kata Brigjen Andi Rian

"Seharusnya Dirtipidum Brigjen Andi Rian dapat menunjukkan sikap profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, publik menginginkan keterbukaan dalam setiap proses pengungkapannya," kata Sandhya.

Menurut Sandhya Dirtipidum Brigjen Andi Rian ini sudah melawan arahan Presiden Jokowi karena sudah mengusir pengacara korban.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bermesraan, Irjen Dedi Bilang Kangen, Brigjen Andi Sebut Rindu

"Aneh ya, berani-beraninya Brigjen Andi Rian ini melawan arahan Presiden Jokowi agar membuka pengungkapan kasus Brigadir J ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutup-tutupi, justru malah mengusir pengacara korban dalam menyaksikan rekonstruksi kasus," kata Sandhya.

Menurut Sandhya memang benar ada dasar hukum pengacara korban tidak perlu menyaksikan proses rekonstruksi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mencium Putri Candrawathi, Brigjen Andi Bilang Itu Rindu

"Memang benar tidak ada kewajiban korban ataupun kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi dalam hal ini pembuktian kewajiban penyidik dan jaksa (hukum publik), tapi disisi lain agar obyektif dan transparan hendaknya dipublish dan kuasa hukum bisa melihat serta tentunya tidak bisa mengintervensi," jelas Sandhya.

Sandhya juga berpendapat peran kuasa hukum dengan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

"Kasus Brigadir J ini dilakukan oleh Jenderal Polri dan jabatannya juga mentereng sebagai Kadivpropam, jadi hal wajar kuasa hukum korban ingin memastikan agar tidak ada dugaan rekayasa fakta kejadian, sehingga apabila ada kejanggalan dalam rekonstruksi bisa membuktikan bahwa itu tidak benar maka kuasa hukum korban bisa melaporkan ke Irwasum," jelas Sandhya.

Lebih Lanjut Sandhya menyoroti tersangka PC tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Ini dagelan apalagi, tersangka PC tidak ditahan? Apa karena dia istri jenderal? Ndak boleh begitu donk Bareskrim. Demi keadilan PC juga harus ditahan, banyak kok oleh Polri para tersangka yang juga perempuan bahkan mereka sedang hamil dan miliki anak kecil juga ditahan," kata Sandhya.

Sandhya berharap Dirtipidum Brigjen Andi Rian dievaluasi Kapolri.

"Kami berharap Kapolri Bapak Jenderal Sigit evaluasi Dirtipidum Brigjen Andi Rian dalam menangani kasus ini, banyak kejanggalan yang dirasakan publik. Terlebih ada conflict interest Brigjen Andi Rian ini sebagai mantan anak buah Irjen Sambo," pungkas Sandhya.

Lanjut Sandhya mengatakan jika diperlukan Kapolri copot saja Brigjen Andi Rian sebagai Dirtipidum agar tidak ada prasangka publik.

"Jika diperlukan Pak Kapolri copot saja Brigjen Andi Rian sebagai Dirtipidum agar tidak ada prasangka apapun dari publik, sehingga tidak ada praduga ibarat membersihkan halaman kotor jangan pakai sapu yang kotor pula," tegas Sandhya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler