Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB
Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap lima orang tersangka karena mempromosikan judi online atau daring lewat media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebutkan kelima pelaku itu adalah ADM, AM, AN, FA dan SG.

BACA JUGA: Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap

“Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi online dan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Kamis (11/7).

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp 3 miliar selama satu tahun.

BACA JUGA: Kombes Gidion Endus 2 Wilayah Marak Judi Online di Jakarta Utara, Ini Lokasinya

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber," katanya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui siaran langsung. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

“Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penonton nya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.

“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CBC: Perbankan Wajib Kembalikan Pendapatan Judi Online ke Negara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler