jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan ayah berinisial A.
Pelaku dengan tega melakukan rudapaksa kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia tujuh tahun.
BACA JUGA: Ayah Bejat Perkosa Anak, Lupa Berapa Kali Ihik-ihik
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus asusila itu terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi.
"Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Kadek Adi dikutip dari Antara, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Bocah Tersangka Pencabulan Depresi di Rutan
Menurut dia, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.
Dia menyebut meski waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA: Jaksa Tak Terima Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Rendah
"Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti," ujar dia.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya.
Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan