jpnn.com, NIAS - Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 43, warga Jalan Koto Kacia, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Nias, Sumatera Utara, tewas mengenaskan pada Kamis (12/12/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi: Penjaga Indekos adalah Pelaku Utama Atas Pembunuhan Wina Mardiani
Ia tewas dibunuh oleh saudara laki-lakinya, Talizomasi Waruwu (65), dan Sibaya Gayuti (54) dibantu anak perempuan pelaku, Kurniawati Waruwu (32) serta menantunya, Martinus Waruwu (32) Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) Dusun IV, Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi pembagian harta warisan peninggalan orang tua korban dan pelaku yang belum terealisasi.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Pembunuhan Hakim PN Medan Dilakukan Secara Terencana
Ia mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (12/12/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB di Dusun IV, Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Nias tepatnya di kebun warisan orang tua korban.
“Awalnya korban bersama putranya Dedi Junasri berangkat dari rumah abangnya Ama Erina Waruwu menuju kebun peninggalan orang tua korban, untuk melihat dan memberitahu putranya bahwa ada kebun warisan yang belum dibagi. Sebelum ke kebun, keduanya sempat singgah ke rumah pelaku (Talizomasi) untuk bertamu. Korban saat itu membawa kayu dan sebilah parang miliknya. Sedangkan putranya membawa kayu,” jelasnya saat paparan di Mapolres Nias, Senin (16/12).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi Unib, Oh Ternyata
Selanjutnya, saat di lokasi, rumah pelaku tutup hingga korban dan putranya mendatangi pelaku di kebun warisan keluarga. Saat perjalanan pulang dari kebun, kedua pelaku menyerang korban. Melihat serangan, korban melawan dengan menebas tangan kiri Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (istri Martinus) yang juga ada di lokasi.
Melihat itu, pelaku Talizomasi menusukkan tombak yang dibawa dari rumah ke tubuh korban. Aksi pelaku sempat dihalau putra korban. Dan, korban berusaha melawan kembali, namun parang yang diayunkan terlepaskan dari gagangnya.
“Pelaku memanfaatkan momen ini, korban berusaha lari namun dikejar pelaku dan langsung membacok leher korban bagian belakang, lalu membacok kembali korban sebanyak empat kali,” beber Deni.
Korban yang bersimbah darah malah mendapatkan bacokan lagi pada bagian wajah oleh pelaku Martinus yang tak terima istrinya Ina Endang bacok korban sebelumnya. “Setelah korban tak bergerak, keduanya balik ke rumah dengan membawa parang dan tombak. Anak korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/358/XII/2019/NS, tanggal 13 Desember,” jelasnya.
Kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri. “Motif kedua pelaku diduga terkait masalah pembagian tanah kebun warisan milik orang tua korban dan pelaku yang masih belum dibagi akibat ketidakcococokan antara pelaku dengan korban dan saudara-saudaranya. Juga dendam kedua pelaku karena tindakan korban yang telah melukai istri atau menantu pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi: Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Sebut Suaminya Suka Bohong
Kedua tersangka dikenai pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara hidup atau penjara 15 tahun. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi