Gegara Kecanduan Judi Online, JMF Nekat Bobol Kios Sembako di Sukabumi

Minggu, 04 Agustus 2024 – 10:35 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikole, Resor Sukabumi Kota saat meminta keterangan JMF (30) warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku pembobolan kios sembako di Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang pria warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial JMF (30), membobol kios sembako dan mencuri puluhan karung beras serta barang lainnya. 

Dia nekat melakukan tindakan tersebut karena kecanduan bermain slot judi online. JMF pun harus berurusan dengan polisi. 

BACA JUGA: Jangan Hanya Bandar, Beking dan Influencer Judi Online pun Harus Ditindak Tegas

"Tersangka kami tangkap di Gang Karya Bakti III, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Jumat (2/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (3/8).

Rita menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membobol kios sembako di Blok A14, Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menggunakan martil dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kg serta uang tunai Rp 70 ribu karena kecanduan bermain judi online.

BACA JUGA: Wapres Minta Bareskrim Menindaklanjuti Info soal Inisial T Pengendali Judi Online

Gegara hasrat ingin bermain permainan haram tersebut, tersangka pada Kamis (1/8) melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding kios sembako Lima Jaya menggunakan palu atau martil.

Tersangka yang mengetahui seluk beluk Pasar Pelita dengan mudah membobol dinding kios, karena yang bersangkutan juga merupakan pedagang di pasar tersebut dan berjualan daging ayam potong.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri

Meskipun aksinya terbilang mulus, JMF tidak lama menikmati hasil dari aksi pencurian tersebut.

Sebab, kurang dari satu hari setelah korban atau pemilik kios sembako melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke Polsek Cikole, tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.

"Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Cikole mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan warga dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," tambahnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bisa menghabiskan uang sedikitnya Rp 9 juta setiap pekan hanya untuk bermain judi online. 

Pelaku pun mengaku sudah lama kecanduan judi online, sehingga saat tidak punya uang nekat melakukan aksi kriminal pencurian dengan pemberatan.

Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu untuk membobol dinding kios sembako, sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat dijual tersangka.

Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cikole untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, JMF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler