Gegara Kecanduan Sabu-Sabu, Remaja Nekat Cekik Ibu Kandung, Durhaka Banget

Jumat, 16 Juni 2023 – 00:01 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan pelaku penganiayaan ibu kandung dengan obeng di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian membekuk seorang remaja yang menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6).

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

BACA JUGA: Bu Mega Keluarkan Perintah, Ganjar Ogah Durhaka ke Partai Kabah

Pelaku MSP ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Polsek Ilir Barat I tanpa perlawanan pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata dia dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Remaja Durhaka Pukul Ibu Kandung dengan Kayu Ditangkap, Lihat Tuh!

Dia menuturkan saat ini MSP sudah ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).

BACA JUGA: Anak Durhaka, Reza Bakar Rumah Hanya Gegara Ini

Kemudian, amarah pelaku makin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

“Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

“Nah karena kencanduan sabu-sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler