jpnn.com, BENGKULU - Remaja durhaka berinisial VA (19) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri sudah diamankan di Polsek Kampung Mrlayu, Polda Bengkulu.
Korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ialah YE (43).
BACA JUGA: Wuling Alvez Digadang-gadang Sebagai Rival Honda HR-V, Kapan Masuk Indonesia?
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," ucap AKBP Andi.
BACA JUGA: 3 Remaja Ini Dibekuk Polisi, Perbuatannya Sangat Jahat, Sampai Bikin Video
Dia menjelaskan pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan sebanyak 40 jahitan.
Kronologi kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
BACA JUGA: Seusai Memutilasi Pacarnya Secara Sadis, Remaja di Bantaeng Sempat Lakukan Ini
Atas kejadian tersebut, hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Andi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Puteri Anak dan Remaja Indonesia Bali 2022 Sebarkan Vaksin Ideologi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha