Gegara Kerupuk, 5 Pemuda Ini Dijebloskan ke Sel

Senin, 14 Februari 2022 – 22:43 WIB
Lima tersangka pencurian kerupuk dengan nilai mencapai Rp17 juta saat diperiksa Reskrim Polres Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Sebanyak lima orang pencuri di Payakumbuh, Sumatera Barat ditangkap karena mencuri kerupuk senilai Rp 17 juta dari Toko Ratu yang beralamat di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kelima pelaku pencurian tersebut adalah berinisial AD (37), YR (35), HFM (35), FS (33), dan RJ (22).

BACA JUGA: Setelah 30 Tahun Beroperasi, Hotel Harmoni Batam Tumbang Dihantam Covid-19

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo mengatakan penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan korban ke pihak kepolisian yang mendapati persediaan barangnya berkurang.

"Awalnya pelapor atau korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru dan dari laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan akhirnya tersangka mengerucut ke lima orang," katanya di Payakumbuh, Senin (14/20.

BACA JUGA: RH yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Pernah Jadi Dosen dan Pengurus MUI

Dia mengatakan bahwa korban mengetahui ada permainan dari karyawannya setelah mendapatkan informasi dari pemilik salah satu toko di Kota Solok yang merupakan teman dari korban.

"Pemilik toko tempat dia menjual ini curiga dengan harga kerupuk yang dibelinya lebih murah dari harga pasaran. Karena curiga dengan harga yang murah maka dia menelpon si korban yang merupakan temannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pembunuh Siswa SMA di SBT sudah Ditangkap, Pelaku Ternyata

Ia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengambil lebih banyak kerupuk dari jumlah order yang akan dibeli.

"Lima pelaku ini masing-masing karyawan dari dua toko, yakni Toko Ratu dan Toko Rangkiang. Karyawan dari dua toko inilah yang bekerja sama untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Hasil dari kelebihan barang inilah yang dijual oleh para pelaku ke Kota Solok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.

"Total kerugian dari korban ini mencapai Rp 17 juta dari dua kali aksi yang telah dilakukannya. Aksi pertama dilakukannya pada 29 Januari 2022 ini dan yang kedua pada 2 Februari 2022," kata dia.

Sementara tersangka AD (37) mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya saat toko tempat dia bekerja, yakni Toko Rangkiang memesan barang ke Toko Ratu.

"Pada saat itu kami bekerja sama, jadi orang gudang toko ratu menaikkan barang lebih dari jumlah orderan Toko Rangkiang dan inilah yang kami jual ke Solok," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan jumlah yang diambil mencapai 140 tim.

"Harga satu timnya itu kami jual Rp 70 ribu, kalau harga normalnya itu bervariasi ada yang Rp 80 ribu ada yang Rp 85 ribu," ungkapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler