Gegara Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 – 19:09 WIB
Sahabat Polisi Indonesia dan pihak Polres Metro Jakarta, Senin (3/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Laporan itu terkait konten prank atau lelucon terhadap polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong.

BACA JUGA: Bikin Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong Mengaku Bersalah

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menilai konten Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

BACA JUGA: Baim Bikin Prank Laporan KDRT di Polsek, Polisi Segera Ambil Tindakan

Menurutnya, walaupun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

BACA JUGA: Baim Wong Prank Aparat, Imelda Berwanty: Kepolisian Sudah Direndahkan

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.

Pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.

Adapun laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.

Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler