Gegara Kue Bakpao Elon Priyono Berurusan dengan Hukum, Enggak Main-main

Jumat, 15 Januari 2021 – 00:50 WIB
Petugas Lapas Merangin saat memeriksa bawaan pengunjung lapas. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Elon Priyono harus berurusan dengan hukum. Aksinya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Merangin, Jambi, digagalkan petugas.

"Benar, petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus atau cara menyelundupkan sabu ini ke dalam kue bakpao," kata Kalapas Kelas II B Merangin Jambi Erwan Prasitiyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Petugas Bandara Juanda Bongkar Penyelundupan Narkoba dengan Modus Baru, Jangan Ditiru

Sabu-sabu di dalam bakpao tersebut dilakukan pelaku warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, untuk dikirim kepada tahanan bernama Sutarjo.

Sabu-sabu seberat empat gram atau sebanyak dua paket kecil itu disembunyikan di dalam kue bakpao dengan dalih ingin mengirimkan paket makanan untuk tahanan Sutarjo.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Namun petugas lapas berhasil mendeteksi keberadaan sabu-sabu itu hingga dapat diamankan.

"Jadi ketahuannya ada penyelundupan sabu ini karena saat pria itu mau berkunjung menemui temannya tentu petugas melakukan penggeledahan terlebih dahulu sebagaimana aturannya. Lalu, petugas melihat ada yang mencurigakan dari paket makanan kue bakpao ini hingga diperiksa ternyata ada paket sabu yang sudah dipesan oleh tahanan," kata Erwan.

Dugaan sementara petugas lapas, pengiriman sabu-sabu dilakukan pelaku lantaran telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan tahanan di dalam lapas.

Saat ini pihak lapas telah menelusuri atas keterlibatan Sutarjo. Sementara Elon Priyono dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa dan dikembangkan oleh polisi.

"Sekarang untuk tindakan selanjutnya pria itu sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Merangin untuk dapat ditindaklanjuti," kata Erwan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler