jpnn.com, PALEMBANG - Sukatman, 36, melaporkan Muhammad Hasan, anak seorang guru ngaji, ke Polrestabes Palembang karena perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp300 juta.
Penipuan itu berawal saat korban menemui terlapor di Jl Angkatan 66, Gg Rajawali 2, Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Diringkus, Ternyata Satu Orang Perempuan, Lihat, Ya Ampun
Pelapor mengajak korban ke TKP dengan tujuan hendak menitipkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai simpanan apabila suatu saat diperlukan mendadak.
Karena terlapor merupakan anak guru mengaji, korban percaya dan menitipkan uang sebesar Rp300 juta kepada terlapor di hadapan saksi.
BACA JUGA: Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos
“Nah, saat korban hendak menggunakan uang tersebut, terlapor memberikan cek. Ternyata saat akan dicairkan, pihak bank mengatakan bahwa saldo tidak mencukupi,” kata Sukatman, Kamis (15/10).
Sebagai korban penipuan, dirinya berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun terlapor selalu menghindar dan tidak pernah mengangkat telepon.
BACA JUGA: Penjual Bakso Pelaku Pencabulan ABG Ternyata Terlibat Kasus Penggelapan Gerobak di Boyolali
“Akibat kejadian itu, kakak saya mengalami kerugian Rp300 juta. Karena sudah lebih 1 tahun belum ada kejelasan. Untuk itu kami laporkan ke pihak kepolisian SPKT polrestabes Palembang,” jelasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tentang perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Performa Timnas Indonesia U-19 Buruk Saat Lawan Makedonia Utara
“Laporannya sudah diterima anggota piket SPK dan akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.(dey)
Redaktur & Reporter : Budi