Penjual Bakso Pelaku Pencabulan ABG Ternyata Terlibat Kasus Penggelapan Gerobak di Boyolali

Senin, 05 Oktober 2020 – 23:59 WIB
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (putih) tengah menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan penculikan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap bahwa PBA, 39, tersangka pencabulan dan penculikan anak berkebutuhan khusus di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebut saja namanya, Melati, 15, terlibat kasus penggelapan.

Penggelapan tersebut terjadi dalam pelariannya selama satu pekan di Boyolali, Jawa Timur. Awalnya, kata Calvijn, PBA menyewa sebuah gerobak milik saudaranya di Boyolali, Jawa Timur.

BACA JUGA: Sukarni Masuk saat Nenek Misria Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab

Namun, gerobak bakso tersebut malah dijual PBA sebelum ia kabur ke Jombang, Jawa Timur.

"Jadi sebelum kabur ke Jombang, PBA menjual gerobak tersebut Rp500 ribu dan ini viral di medsos di Boyolali," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (5/10).

BACA JUGA: GM Hairos Waterpark Jadi Tersangka, Sekretaris Tim Pemenangan Bobby-Aulia Bilang Begini

Berawal dari viralnya kasus penggelapan gerobak bakso itu, lanjut Calvijn, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman.

Penyidik kemudian mencocokkan kasus penggelapan di Boyolali dengan kasus penculikan yang terjadi di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Polisi Beri Pendampingan dan Trauma Healing Bagi ABG Korban Pencabulan Penjual Bakso

"Ini mungkin asal-muasal tindakan penyidikan tim penyidik dalami. Ternyata ada foto dan CCTV di depan rumah pedagang saudagar bakso tersebut. Baju yang digunakan tersangka dan baju yang digunakan korban itu identik dengan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik," pungkas Calvijn.

BACA JUGA: Tahanan Polsek Karang Jaya yang Kabur Akhirnya Ditangkap, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Adapun barang bukti yang diamankan di anataranya 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna hitam bernomor polisi L 6364 LG, 2 (dua) buah rekaman CCTV , 1 (satu) helai kemeja Pelaku, 1 (satu) helai baju korban, 1 (satu) buah foto Pelaku dan Korban, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran korban dan1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga korban.(mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler