jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus empat orang komplotan begal dari tempat persembunyiannya di Desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Keempat begal yang dikenal sadis ini berinisil MFA, 17, FAL, 19, RA, 16, dan seorang perempuan berinisial DES, 15. Keempatnya merupakan warga Desa Sunggal Kanan.
BACA JUGA: Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keempat pelaku diringkus atas laporan korbannya berinisial RIC, 16, warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Jumat (28/8) malam.
Kepada petugas, lanjut Budiman Simanjuntak, korban melintas Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY.
“Saat melintas itu, korban dicegat para pelaku. Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor korban dan menganiayanya. Tak hanya itu saja, korban juga dibuang ke areal persawahan yang tak jauh dari lokasi,” beber Budiman, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Dokter TT Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Penjelasannya
Mendapat laporan korban, petugas turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya terungkap dan menangkapnya di sebuah rumah,” kata Budiman.
BACA JUGA: Komplotan Begal Bermodus jadi Satgas COVID-19 di Bengkulu Ditangkap
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budiman, para tersangka diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ris/han)
Redaktur & Reporter : Budi