Gegara Masalah Sepele, Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) saat konferensi pers terkait kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pembunuh purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelaku berinisial HH. Dia menikam korban MM (63) setelah keduanya terlibat percekcokan.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

"Korban merupakan purnawirawan (TNI), tetapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di mapolda, Kamis.

Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.

"Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurutnya, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya, namun, dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.

"Nah, akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.

Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya, namun, selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler