Gegara Mencuri Hewan Kurban, 2 Lelaki Ini Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Minggu, 10 Juli 2022 – 00:09 WIB
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap A (baju hijau) dan E (baju hitam pojok kanan) pelaku pencurian ternak untuk kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Momen perayaan Lebaran Haji biasanya dirayakan berkumpul bersama keluarga di rumah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi E (23) dan A (20). Kedua pemuda asal Makassar itu terpaksa berlebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Selain Penjara 12 Tahun, Mas Bechi si Tukang Cabul Terancam Hukuman Kebiri, Rasain

Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar mengatakan keduanya ditangkap setelah mencuri hewan yang akan dikurbankan pada Iduladha 1442 Hijriah di Makassar, Sulsel.

"Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Bobi dikutip dari Antara, Sabtu (9/7).

BACA JUGA: Maling Rumah Kosong di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Menurut dia, kejadian pencurian ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022.

Kambing tersebut kemudian disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

BACA JUGA: Aduh, Ada Puluhan Hewan Tak Layak Kurban

Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang.

Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang digunakan saat beraksi,” beber Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran Haji tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 101 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Bangkai Kambing Ditemukan di Kali Serang, Polisi Langsung Bergerak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler