jpnn.com, SIDOARJO - Hukuman berat menanti Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang sudah mencabuli santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Selain diancam penjara, Mas Bechi yang juga pengajar di ponpes milik ayahnya itu juga terancam hukuman kebiri.
BACA JUGA: Garap Santriwati di Gubuk Cokro Kembang, Mas Bechi Bakal Mendekam Lama di Rutan Medaeng
Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sofyan Elle mengatakan hukuman kebiri tersebut bisa terjadi dan bisa juga tidak.
Dia menyebut hal itu tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani sidang kasusnya.
BACA JUGA: Inilah 5 Simpatisan Mas Bechi Bernyali Tinggi, MR asal Jombang Paling Ganas
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," kata Sofyan dikutip dari jatim.jpnn.com, Sabtu (9/7).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bechi dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Muâthi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan
Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Mas Bechi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga bisa dijerat Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai Jombang itu bakal dilimpahkan dan dia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," jelasnya.
Mas Bechi saat ini berada di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo.
Dia ditempatkan di sel isolasi selama sepekan ke depan. Hal itu bagian SOP selama masa pandemi Covid-19. (genpi/mcr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan