Gegara Mengambil Gorengan, Ibu Dianiaya Anak Kandung

Kamis, 16 Februari 2023 – 14:23 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan mengecek TKP penganiayaan seorang perempuan kepada ibu kandungnya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Perempuan berinisial E (43) menganiaya ibu kandungnya, H (68) gegara mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kejadian bermula pada Selasa (14/2) pukul 21.00 WIB ketika H mendatangi E di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, E malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

Hingga akhirnya E memukul H pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur.

BACA JUGA: Terungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Pandeglang, Ternyata Anak Polisi

Polisi yang mendapat laporan mengamankan pelaku di warungnya.

"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kami proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis.

BACA JUGA: Pembunuhan Wanita di Bekasi, Pelaku Selingkuhan Korban, Motifnya...

Nurma menjelaskan kedatangannya ke lokasi untuk mengecek kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.

Dia mengatakan turut prihatin mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya tersebut.

Pihaknya pun kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa sang ibu yang diduga memiliki stres.

"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," katanya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.

"Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi," ujar Mariana.

Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan sang ibu mertua sering mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.

Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.

"Kami semua anaknya lima, enggak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia enggak hidup," ujar Sabang.

Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler