Pembunuhan Wanita di Bekasi, Pelaku Selingkuhan Korban, Motifnya...

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:21 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti aksi kejahatan pelaku pembunuhan terhadap wanita berprofesi tenaga pemasaran perumahan di Perumahan Cikarang Utama Residence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Wanita berprofesi tenaga pemasaran perumahan dibunuh di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Cikarang Utama Residence, Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap korban bernama Lina (43).

BACA JUGA: Terungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Pandeglang, Ternyata Anak Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku berinisial GL (40).

"Dari keterangan pelaku, dia menyampaikan ke penyidik kami dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban menolak dengan nada tinggi," kata Twedi di Cikarang, Kamis.

BACA JUGA: Wanita Pengusaha Ditemukan Tewas Tertembak di Perumahan PIK

Merespons penolakan itu, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

BACA JUGA: Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai

"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," kata Kombes Twedi.

Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tetapi berpisah," ucapnya.

Seusai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun," demikian Twedi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt, Putra Prabowo Temui Gibran bin Jokowi di Solo, Oh, Ini yang Dibahas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler