Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi

Kamis, 15 Juni 2023 – 15:35 WIB
Petugas Pengawasan Orang Asing memeriksa dokumen WNA asal Amerika Serikat yang mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa dilengkapi izin di Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Denpasar

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JBM yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota tanpa dilengkapi izin, akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Waduh, 2 WNA Diduga Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Kok Bisa?

Dia menjelaskan JBM akan dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, dia belum menjelaskan lebih detail soal waktu pendeportasian warga negara asing dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6).

BACA JUGA: Pelaku Begal Payudara dalam Angkot Akhirnya Ditangkap, Lihat Baik-Baik, tuh Tampangnya

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing. "Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya.

BACA JUGA: Kisah Inspiratif Bahlil Lahadalia, Dari Penjual Kue, Sopir Angkot Hingga Menteri Investasi

Sebelumnya, aksi JBM mengendarai angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6).

Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK 1892 BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.

Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WN Amerika Serikat   WNA   Bali   Deportasi   angkot   Viral   Imigrasi  

Terpopuler