Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Selasa, 04 Juli 2023 – 17:07 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial AAL (36) yang beralamat di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Resers Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat menyimpan sabu-sabu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi Agus Rianto mengatakan pelaku diringkus di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi, padas Jumat (30/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

Menurut Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 12,30 gram dan berat bersih 11 gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti satu bola lampu, dan satu kotak bertuliskan Pocket yang di dalamnya terdapat sebuah timbangan digital.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

"Kemudian, dua bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu pipet plastik runcing, uang tunai Rp 300.000, satu handphone Android merek Realme warna biru, dan satu unit handphone merek Mito warna merah," ucapnya, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan bahwa personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah gudang.

BACA JUGA: Penangkapan Kurir 10 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis Diwarnai Aksi Tembak-tembakan

Lalu, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri dan identitas yang disampaikan oleh warga.

"Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 12,30 gram," ucapnya.

Agus menambahkan kemudian petugas menanyakan kepada pelaku, siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Pelaku mengakui dan menjawab miliknya.

Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler