Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

Senin, 03 Juli 2023 – 19:29 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (kedua kanan) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

jpnn.com, MALANG - ADV, 23 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.

ADV yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap pada akhir pekan lalu di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ADV. Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Senin.

Eka menjelaskan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 500 gram, tiga bungkus ganja seberat 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: 2 Wanita Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata...

Menurutnya, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar.

Nantinya, setelah ADV mengirimkan paket narkoba itu, pengedar akan menjual kepada pemakai yang ada di wilayah Kota Malang.

BACA JUGA: Komjen Petrus: Banyak Narapidana yang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

"Untuk bandar narkoba saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.

dia menambahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ADV mengakui bahwa narkotika yang dibawa itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

"Narkoba yang dibawa tersangka, diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," katanya.

ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ojol   sabu-sabu   Ganja   Pil Ekstasi   narkoba  

Terpopuler