jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis meringkus pemuda berinisial R, 20, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, dan 17.000 pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro mengatakan tersangka R asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, itu ditangkap pada Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi
“Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Satresnarkoba bersama Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis,” kata AKBP Bimo saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/6).
AKBP Bimo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Kamis (15/6/2023), tim mendapat informasi ada kapal dari Malaysia yang diduga menyelundupkan narkoba melalui selat malaka.
BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, yaitu tim laut dan darat.
Pada Sabtu (17/6/2023), tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di dekat pantai yang tak jauh dari pelabuhan Roro Selari Bukit Batu.
BACA JUGA: Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan
"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil yang hilir mudik di seputaran Jalan Pesisir Pantai Bukit Batu-Kota Pakning, Bengkalis," lanjut Bimo.
Selanjutnya, petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.
"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," jelasnya Bimo.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 10 paket sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 17.000 butir pil ekstasi.
R mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.
"Pelaku baru terima upah lima juta rupiah," sebut Bimo.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," pungkas Bimo. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito