Gegara Narkoba, Oknum Polisi di Makassar Dipecat dari Polri

Rabu, 15 Maret 2023 – 14:31 WIB
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3/2023). ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

jpnn.com - MAKASSAR - Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar Brigpol Baso Amir dipecat dari Polri.

Brigpol Baso Amir mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH gegara terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: 18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira

Upacara PTDH atau pemecatan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).

BACA JUGA: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Tak Dapat Uang Pensiun

Kombes Budhi Haryanto menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan Brigpol Baso Amir sebagai anggota Polri.

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," kata Kombes Budhi di Makassar, Rabu (15/3).

BACA JUGA: Komjen Agus Keluarkan Pernyataan Tegas, Oknum Polisi Nakal Siap-Siap

PTDH itu guna menindaklanjuti keputusan Kapolda Sulawesi Selatan yang memutuskan Brigpol Baso Amir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.

Adapun Brigpol Baso Amir melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi, “Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia”, dan Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kombes Budhi dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

Perwira menengah Polri itu mengingatkan seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit, yang mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," katanya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan. PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," ungkap Kompol Lando. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler