jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah nanti dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Heru, hal itu lantaran Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
BACA JUGA: Beginilah Dosa-Dosa Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu, Alamak
"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru di Jakarta, Rabu (8/3).
Itjen Kemenkeu juga telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
BACA JUGA: Temuan Baru KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Itulah sebabnya Itjen merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyetujuinya.
Salah satu hasil investigasi yang ditemukan, RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
BACA JUGA: KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto
Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Oleh karena itu, kata Heru, proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.
Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah itu, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (PNS).
Heru menyebut dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael Alun berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP itu mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.043 P1 Batal Jadi PPPK, Prof Zainuddin Ungkit Rekrutmen 1 Juta Guru
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam