Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta

Kamis, 25 Januari 2024 – 22:55 WIB
Terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36) ditemani oleh seorang penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap warga negara Rumania, Cosmin Liviu Oprea (36), yang menjadi terdakwa perkara narkoba jenis ganja. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi menyatakan terdakwa Cosmin Liviu Oprea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

BACA JUGA: Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta," kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang  di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, pria yang berprofesi sebagai marketing, itu lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja  2,87 gram.n Setelah sampai di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22).

BACA JUGA: Bea Cukai Temukan 26 Gram Ganja di Karburator

Pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika, terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.

Selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai.

BACA JUGA: Resmi Dibebaskan, Saipul Jamil Tegaskan Bebas dari Narkotika

Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa.

Oleh karena itu, petugas segera membawa terdakwa beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang-barang bawaan, berupa satu buah tas punggung warna abu-abu merek Underarmour.

Setelah dibuka, di dalamnya berisi sebuah tastoiletnes berwarna putih merek Carmen berisi satu buah kemasan plastik warna merah muda berisi gumpalan daun berwarna hijau kecokelatan mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) berat bersih 2,70 gram netto.

Selain itu, terdapat satu buah grinder bertuliskan The Bulldog Amsterdam yang berisi rajangan daun berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) berat bersih 0.17 gram netto sehingga berat total keseluruhan 2.87 gram netto.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa Cosmin Liviu Oprea.

Selain itu, petugas satuan narkoba Polda Bali juga melakukan penyitaan terhadap satu buah custom declaration (BC 22) atas nama Cosmin Liviu Oprea, boarding pass atas nama Cosmin Liviu Oprea dan satu buah smartphone merek Samsung.

Setelah ditanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, Cosmin Liviu Oprea menyatakan sebagai miliknya.

Terdakwa memperolehnya dari seseorang secara cuma-cuma untuk Cosmin pergunakan pada saat dia sedang menonton festival lagu rock di Rumania pada Senin 25 September 2023, sebelum berangkat menuju Bali, Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler