jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada awal Januari 2024 lalu. Mereka merupakan jaringan narkoba jaringan Malaysia dan Aceh-Medan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama yaitu Penjaringan.
BACA JUGA: Kemenkominfo Ajak ASN dan Pekerja Perangi Narkoba
“Kami ungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu 3 Januari di daerah Pejagalan dan ganja pada Sabtu, 6 Januari di Pluit Selatan,” kata Prasetyo dalam keterangan persnya di Jakarta Utara, Kamis (25/1).
Untuk kasus sabu-sabu, polisi mengamankan dua orang, sedangkan ganja satu tersangka.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya
“Pengedar sabu-sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan positif. Untuk ganja berinisial MJT dengan tes urine negatif,” bebernya.
Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 84,86 gram, obat bius 86,16 gram, dan 6 paket ganja dengan total berat 6 Kg.
BACA JUGA: Lagi Cooling System Pemilu, Ditresnarkoba Polda Riau Ingatkan Pelajar Soal Bahaya Narkoba
Prasetyo mengungkapkan pelaku pengedar sabu-sabu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalu jalur laut dengan harga Rp1 juta per gramnya.
Untuk ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket JNE.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penangkapan Perwira Polri dan Anak Buahnya Terkait Narkoba
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga