Gegara Ngompol di Kasur, Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung

Jumat, 03 Januari 2020 – 16:18 WIB
Adriana Lulu Djami (33) pelaku pembunuhan anak kandung yang ditahan di Polres Kupang Kota. Foto: Antara/Ho

jpnn.com, KUPANG - Seorang ibu rumah tangga bernama Adriana Lulu Djami, 33, ditangkap polisi karena membunuh anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hanya karena korban buang air kecil atau ngompol di kasur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan pelaku diamankan setelah diketahui hendak menguburkan anaknya di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Kasus Pembunuhan Nirma Samiun dan Anaknya

"Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," kata Iptu Hasri kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1).

Diketahuinya perbuatan pelaku ini setelah, ketiga anggota POM AU melihat sebuah kendaraan beroda dua sedang diparkir di pinggir jalan.

BACA JUGA: Berita Duka, Zainal Arifin Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan di Lokasi Pesta Pernikahan

Seketika mereka bertiga memeriksa, ketiganya menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.

Saat diperiksa ternyata jasad seorang anak yang setelah dicari tahu masih berusia dua tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Polisi Terpaksa Tembak Mati Rizal Wahyu

Pelaku langsung dibawa ke pos POM AU. Sementara anggota TNI AU menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku yang adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kosan Jalan TTU Uki Tau RT 042 RW 002, Kelurahan Liliba Oebobo, Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa sekitar pukul 21.00 wita pelaku pergi ke tempat kejadian untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan untuk menguburkan korban.

Selesai menggali dan mempersiapkan semua, pelaku kembali ke kost dan pada pukul 22.00 wita pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan di tempat yang sudah disiapkan tersebut.

Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala,dan sempat panas tinggi dan kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Pelaku menelpon suaminya dan saat suaminya tiba dan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kedua sudah menikah siri sejak tahun 2016. Pelaku adalah istri keduanya.

BACA JUGA: Banjir Surut, Mobil Bertumpukan di Jalan Masuk Perumahan

Kejadian yang menimpa keluarga tersebut juga diduga akibat masalah ekonomi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler