jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program siaran 'Brownis' yang tayang di Trans TV. Program tersebut kedapatan menayangkan adegan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Tayangan 'Brownis' dinilai melanggar aturan pada beberapa kali episode. Seperti tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Kemudian pelanggaran pada 7 Agustus, 13 Agustus, 15 Agustus, dan yang terakhir, pada 22 Agustus 2019. KPI mendapati 'Brownis' menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
BACA JUGA: Brownis Terancam Dihentikan, Begini Reaksi Ruben Onsu
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran. Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Mulyo Hadi dilansir laman KPI, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Duh, Program Siaran Brownis Terancam Dihentikan
Mulyo juga mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam SPS KPI bahwa lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.
"Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA: Dilaporkan Elza Syarif, Nikita Mirzani Dipanggil Bareskrim
Pihak KPI Pusat menyampaikan bahwa penghentian sementara Brownis ini berlaku dua hari penayangan. Sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra