jpnn.com, MATARAM - Gegara perbuatan terlarangnya, seorang ayah berinisial SB (53), batal menikahkan anak kandungnya secara langsung.
SB hanya bisa menyaksikan pernikahan anaknya melalui sambungan video call.
BACA JUGA: Ayah Gagahi Putri Kandung, Denger Nih Alasannya, Bikin Emosi!
Pasalnya SB lebih dahulu tertangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
BACA JUGA: Istri Anggota TNI Ditembak di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujar dia.
BACA JUGA: Telanjur Pasang WhatsApp Palsu? Begini Cara Pindah ke Aplikasi Resmi
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah pelaku berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi, peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.
Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi menambahkan.
Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.
"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha