Gegara Pernyataan soal Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan ke Bareskrim

Jumat, 02 September 2022 – 18:24 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax. 

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

BACA JUGA: Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?

Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kepolisian Mengembalikan Barang Brigadir J, Penting!

Zakirudin mengatakan pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua merupakan dugaan penyebaran berita hoaks.

Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin.

Adapun Deolipa, lanjut Zakirudin, terkait pernyataannya yang nenyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Deolipa juga dilaporkan atas penyataanya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata dia.

Dalam laporannya, Zakirudin turut menyertakan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler