jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi soal pernyataan Komnas HAM yang mengungkap tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum tewas.
Hibnu menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam kasus tersebut melaksanakan penyelidikan berdasarkan keterangan ahli dan hasil autopsi.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kepolisian Mengembalikan Barang Brigadir J, Penting!
"Komnas HAM juga tidak hanya memeriksa keterangan-keterangan yang bersifat umum, tetapi juga keterangan-keterangan yang bersifat scientific, kan, begitu. Cuma, Komnas HAM tidak terkait pro justitia, tetapi, hanya penyelidikan. Saya kira selaras itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM juga menjadi pelengkap penelusuran polisi yang menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Menghalangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Kompol Baiquni Disidang Etik Polri Hari Ini
"Jadi, selaras objeknya sama, cuma Komnas HAM bukan sebagai pro justitia, tetapi polisi pro justitia, kan, yang beda itu," ujar Hibnu.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.
BACA JUGA: Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya tidak menemukan tanda penyiksaan seperti luka sayatan.
"(Tidak ditemukan) gerakan atau luka lainnya di tubuh jenazah selain luka tembakan. Ada luka sayatan tetapi terjadi karena autopsi," ucap Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Kamis (1/9). (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi